Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Per tanggal 26 Juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Tessa mengungkap, para tersangka merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Saat ini, KPK masih melakukan proses penyidikan dengan memeriksa para saksi serta penyitaan barang bukti terkait kasus tersebut.
Tidak hanya menetapkan tersangka, lembaga antirasuah pimpinan Nawawi Pomolango ini juga sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh tersangka.
"Pencegahan ke luar negeri berdasarkan surat keputusan nomor 981/2024 pada 29 Juli 2024. Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan," jelas Tessa.
Namun demikian, KPK belum mengumumkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses penyidikan kasus ini dimulai KPK pada Selasa (19/3/2024) atas dasar laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di LPEI pada Mei 2023 lalu.
Penyidikan dugaan korupsi dimaksud berupa perbuatan melawan hukum penyaluran kredit di LPEI melibatkan 3 perusahaan, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMJL.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp3,451 triliun, dengan rincian Rp800 miliar untuk kasus PT PE, Rp1,6 triliun di kasus PT RII, dan Rp1,051 triliun di kasus PT SMJL. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved