Polisi menetapkan Mantan Anggota DPRD Sibolga, Muchtar Nababan, jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama. Muchtar menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam di akun media sosial (medsos) Facebook.
"Sudah tersangka, sudah ditahan. Iya ada (laporan), Sekretaris KNPI Tapteng," kata Kasi Humas Polres Sibolga Iptu Suyatno, Kamis (12/9/2024).
Menurut Suyatno, Polres Sibolga menyelidiki kasus ini atas laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng Raju Firmanda.
Sebelumnya, dalam unggahan di medsos, Muchtar Nababan menuliskan bahwa ilmu Muhammad tidak berlaku bagi mereka.
"Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum muhamma dan/pinoppar si Muhammad) di hami karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama islam jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis. #pemakan babi saya pastikan tidak mempan disantet," tulis pria asal Sibolga Sumatera Utara itu di akun Facebooknya.
Bahkan Muchtar mengunggah tulisan yang menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Alquran.
Tindakan Muchtar memantik kemarahan warga di Sibolga hingga dia diseret ke "meja hijau". []
© Copyright 2024, All Rights Reserved