Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mencabut izin satu perusahaan tambang batu bara terkait lingkungan dan reklamasi. Pencabutan izin itu karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran lingkungan dan tidak melakukan reklamasi.
"Kami mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Infra Energi Buana Utama karena tidak mengindahkan rekomendasi terkait perbaikan lingkungan dan reklamasi," kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail di Samarinda, Senin (27/03).
Menurut Nusyirwan, pencabutan izin itu setelah Pemerintah Kota Samarinda memberikan waktu selama satu bulan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan lingkungan dan reklamasi terkait aktivitas tambang batu bara. "Namun perusahaan tersebut tidak mengindahkan sehingga izinnya dicabut."
Nusyirwan mengungkapkan, hingga Maret 2012 pemerintah kota setempat mencabut tiga IUP batu bara. Dua perusahaan tersebut sudah dalam proses di Biro Hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Keputusan wali kota.
Nusyirwan menjelaskan, walau pun izin perusahaan tersebut dicabut namun tiga perusahaan itu tetap harus menjalankan kewajibannya. "Ketiga perusahaan tetap harus melaksanakan kewajibannya memperbaiki lingkungan dan melakukan reklamasi dan jika tidak mengindahkan akan diproses hukum."
Selain itu, ujar Nuswirwan, Pemerintah Kota Samarinda juga telah menghentikan sementara waktu operasional lima perusahaan tambang batu bara. Lima perusahaan tersebut yakni PT Indocal Prima Jaya yang memiliki luas konsesi 79,3 hektare, PT Panca Prima Mining 950 hektare, PT Hinco Coal 125 hektare, CV Baratama Makmur 84 hektare, dan CV Mada Perkasa 496 hektare.
Menurut Nusyirwan, kelima perusahaan tersebut diberi kesempatan berkonsentrasi memperbaiki lingkungan. “Kika dalam waktu sebulan tidak ada perbaikan maka izinnya juga akan dicabut," pungkas Nusyirwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved