Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj mengharamkan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pelaku penimbun BBM harus ditindak tegas. "Menimbun BBM ya haram, karena itu menimbulkan mudhorot untuk orang banyak," tegas KH Said Aqil Siroj, Selasa (27/03).
Menurut Said Aqil Siroj, dilihat dari dasar hukum apapun, menimbun BBM jelas sebuah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ajaran agama Islam jelas mengharamkan, karena menimbun BBM tindakan yang juga melanggar peraturan ulul amri (pemerintah).
Said Aqil mengatakan, untuk mengantisipasi tindakan penimbunan BBM yang mungkin terjadi di tengah kabar kenaikan harga, PBNU meminta pemerintah bisa mengambil tindakan tegas kepada pelakunya yang sudah tertangkap.
"Hukum menimbun BBM haram harus disebarluaskan agar jangan sampai ada masyarakat yang melakukannya. Ini untuk pencegahan. Untuk yang sudah tertangkap dan terbukti salah harus ditindak tegas," tandas Said Aqil.
Belakangan, menjelang kenaikan harga BBM per 1 April, aksi penimbunan BBM mulai marak ditemukan terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya di wilayah hukum Polres Ketapang, Kalimantan Timur, yang berhasil mengamankan 21 drum berisi premium di gudang milik salah satu warga setempat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved