Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan mendapat kado imlek istimewa. Tepat sehari sebelum perayaan tahun baru China itu, ada kabar yang menggembirakan. Satu-satunya tersangka KPK yang masih buron, kini telah berhasil ditangkap.
Dia adalah Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiokom, yang menjadi tersangka proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan sejak 4 tahun lalu. Kakak Anggodo Widjojo itu telah ditangkap di Zhenzhen, China dan kini tengah dibawa ke Jakarta.
Kepada pers, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Kamis (30/01) sore mengatakan, Anggoro ditangkap atas kerjasama pihak Imigrasi Indonesia dan KPK dengan pihak Kepolisian Zhenzhen, China. “Kemarin sore (29/01), telah berhasil ditangkap buronan KPK atas nama Anggoro Widjoyo,” jelas Denny.
Denny menjelaskan, Anggoro telah dibawa kembali ke Indonesia melalui Guangzho pada Kamis, 30 Januari 2014 pada pukul sekitar 16.00 waktu setempat. “Dengan pengawalan petugas dan KPK. Jika sesuai jadwal, diperkirakan tersangka AW tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada sekitar pukul 20.30 WIB," jelas dia.
Anggoro berstatus tersangka sejak awal 2009. Pada Juli 2009, KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Masaro Radiokom, miliknya. Ternyata, Anggoro sudah raib. Ia sudah terlacak berada di luar negeri sebelum sempat dicegah KPK. Menurut KPK, Anggoro kabur ke luar negeri sejak Juni 2009.
Upaya pencarian terhadap Anggoro melibatkan berbagai pihak. Termasuk polisi internasional atau Interpol. Nama Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang di Interpol sejak Desember 2010. Identitasnya tertulis jelas bahwa dia buruan KPK dalam kasus suap.
Kisah pelarian Anggoro dibumbui drama rekayasa dan kasus konspirasi. Hal ini melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan adik kandung Anggoro, Anggodo Widjojo.
Antasari yang kini menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana mengaku pernah bertemu Anggoro di Singapura. Pertemuan itu saat Anggoro sudah berstatus tersangka dan buronan KPK.
Pertemuan Antasari itu menjadi kontroversi. Antasari beralasan, pertemuan itu dilakukannya untuk menjaga KPK agar tidak tercela. Dia mengaku hendak menggali informasi dari Anggoro soal kemungkinan adanya suap terhadap pimpinan KPK.
Kasus Anggoro ini juga menyeret adiknya, Anggodo Widjojo yang berupaya mengkriminalisasi pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Rekaman percakapannya dengan sejumlah oknum penegak hukum untuk mengkriminalisasi KPK sempat diperdengarkan oleh KPK di Sidang Mahkamah Konstitusi.
Lantas, Anggodo pun berakhir di penjara. Ia dijerat dengan pasal percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan KPK terkait kasus kakaknya, Anggoro Widjojo. Anggoro telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Dengan tertangkapnya Anggoro, maka tidak ada lagi tersangka KPK yang berstatus buronan. Anggoro adalah tersangka pertama dan terakhir dari KPK yang berstatus buron. Sebelumnya ada buronan lain, seperti Nunun Nurbaetie, Muhammad Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni, namun semua berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Tanah Air.
© Copyright 2024, All Rights Reserved