Senin (30/03) pagi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadapi 3 gugatan praperadilan sekaligus. Selain tersangka kasus Innospec Suroso Atmo Martoyo dan tersangka kasus haji, Suryadharma Ali, KPK juga menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus pajak BCA, Hadi Poernomo.
Efek dari dari putusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, benar-benar terasa merepotkan KPK. setidaknya, 4 tersangka KPK telah melayangkan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi.
Meski tak menampik lembaganya cukup direpotkan, Plt wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Senin (30/03) menegaskan, pihaknya siap menghadapi praperadilan. “Pada dasarnya, kita siap menghadapi perlawanan hukum itu,” ujar Johan.
Menurut salah satu anggota tim Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, untuk beberapa gugatan pihaknya sudah siap menghadapi. Namun, masih ada gugatan lain yang berkasnya belum selesai karena sudah memasuki pokok perkara penyidikan, padahal waktu yang ada untuk mempelajari berkas penyidikan sangat terbatas.
“Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap maka tim akan hadir, sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan," terang Rasamala.
Sayangnya, Rasamala tidak menjelaskan berkas mana saja yang sudah selesai dan berkas mana yang masih diselesaikan karena masih harus menelaah berkas penyidikan dan penyelidikan.
Para tersangka yang mengajukan praperadilan pada dasarnya sama-sama mempermasalahkan status tersangka mereka, meski penetapan itu sudah berbulan atau bertahun lalu.
“Dengan praperadilan ini masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak Hadi Poernomo sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil. Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," alasan pengacara Hadi, Yanuar Wasesa.
Sementara itu, kubu Suryadharma Ali menuding bahwa ada motif politis saat KPK menetapkan mantan Menteri Agama itu sebagai tersangka. SDA menuding bahwa status tersangkanya tak lepas dari sikap dirinya yang mendukung Prabowo Subianto saat Pilpres.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka patut diduga juga mengandung unsur politis karena pemohon adalah orang yang mendukung salah satu calon Presiden, dimana penetapan tersebut dilakukan 2 hari setelah pemohon mengantar Prabowo dan Hatta Rajasa untuk mendaftarkan diri di KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden," terang pengacara SDA, Humphrey Djemat.
Sedangkan tersangka kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo belum mau menjelaskan poin-poin gugatannya. Untuk diketahui, dalam kasus Innospect ini, KPK sudah mempunyai dasar yang sangat kuat, yakni putusan pengadilan Inggris yang menyatakan bahwa Innospect Ltd telah menyuap beberapa petinggi Pertamina terkait alam kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005. “Kami akan berusaha sebaiknya, untuk poin-poin gugatannya kita lihat nanti saja pada saat sidang pertama," ujar pengacara Suroso, Dimas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved