Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Lampung, bernama Firman Affandy ditangkap aparat Polres Bandar Lampung. Ia kedapatan menyimpan sabu dan alat penghisap berupa bong di rumahnya di Bandarlampung.
Wakil Ketua PN Liwa, Vivi Purnawati membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, dia ditangkap aparat. Didapati paket sabu," kata Vivi.
Firman sehari-hari berdinas di PN Liwa. Pada akhir pekan lalu, ia pulang ke rumahnya di Bandar Lampung. Polisi yang mendapatkan informasi langsung menggerebek Firman di rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto mengatakan, penyidik masih saat ini memeriksa Firman. Ia diduga sudah lama mengonsumi sabu. “Tersangka ini sudah beberapa tahun lalu menggunakan sabu,” ujar Indra kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung pada Senin (17/07).
Sebelum ditangkap pada Jumat (14/07) malam, Firman menggunakan sabu di kamar mandi. Selesai mengisap sabu, polisi menggerebek rumahnya.
Menurut informasi Firman membeli sabu itu dari seorang pengedar bernama Tele seharga Rp 500 ribu. Polisi saat ini masih memburu keberadaan Tele. “Keterangan tersangka, dia sudah membeli sabu dua kali dari Tele,” ujar Indra.
Penyidik menjerat Firman pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved