Seorang pegawai honorer berinisial SS (37) yang diduga kuat menjadi bandar sabu di Kota Ambon, ditangkap aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
egawai honorer di Dinas BKKBN Kota Ambon ini ditangkap di rumahnya di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Pulau Ambon, setelah polisi berhasil menangkap seorang kaki tangannya berinisial RP yang juga pengedar sabu di Kota Ambon.
Kapolres Pulau Ambon, AKBP Sutrisno Hady Santoso mengungkapkan, dari hasil penangkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti seberat 67,8 gram sabu di rumah tersangka.
“Tersangka SS ditangkap kemarin (pekan lalu) di Desa Alang dengan barang bukti 67,8 gram sabu. Dari hasil pemeriksaan kuat dugaan tersangka ini berperan sebagai bandar sabu,” kata Hady saat gelar perkara dan barang bukti di Kantor Polres Pulau Ambon, Senin (22/01).
Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp2.750.000 dari tangan tersangka. Menurut Hady, SS ditangkap setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan terhadap tersangka lainnya.
“Jadi setelah kami tangkap RP bersama lima paket sabu, kami lakukan pengembangan dan langsung menangkap SS,” kata Hady.
Hady mengaku penangkapan barang bukti 67,8 gram sabu ini merupakan kasus peredaran sabu terbesar yang pernah ditangani Polres Pulau Ambon. Dari hasil pemeriksaan, SS mendapat barang haram tersebut dari Jakarta.
“SS ini dapat barangnya dari Jakarta, dan ini kasus paling besar yang pernah kita tangani. Biasanya sabu yang dijual dipatok dengan harga Rp 1,5 juta sampai 2 juta per gram,” kata Hady.
Selain RMP dan SS, dalam gelar perkara itu, sejumlah pengedar sabu lainnya ikut dihadirkan, yakni LAV (31), RL, FB alias Edi (48) serta seorang pengedar ganja DT alias Batok (32) yang diamankan karena mengedarkan 100 paket ganja kering.
Enam pelaku pengedar narkoba ini ditangkap dalam sepekan terakhir di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ambon.
© Copyright 2024, All Rights Reserved