Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Golkar Indra J Piliang dan dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus narkotika. Mereka dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
“Sudah (tersangka). Jadi ini kita kenakan pasal 127 UU Narkoba ancamannya satu tahun. Semuanya (tersangka), tiga-tiganya karena pengguna semua," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/09).
Argo mengatakan, polisi juga telah melakukan assesment terhadap ketiganya dan hasilnya menyimpulkan bahwa Indra dan dua rekannya wajib dilakukan rehabilitasi.
“Ketiga pelaku, sesuai pasal 54 UU Narkotika, penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi," imbuhnya.
Indra dan kawan-kawannya telah dilakukan assessment pada Kamis (14/9) kemarin di Badan Nasional Narkotika (BNN). Sore ini, Indra dan dua rekannya itu dibawa ke BNK Jakarta Selatan untuk melakukan proses rehabilitasi.
Indra dan kedua rekannya ditangkap polisi di sebuah ruangan karaoke di Diamond, Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (13/09) malam lalu. Ketiganya diciduk usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Hasil tes urine ketiganya, dinyatakan positif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved