Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP," terang Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (17/07).
Dijelaskan, penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. "Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru," ujar Agus.
Dijelaskan Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun proyek e-KTP.
Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved