Tudingan penjemputan paksa oleh Badan Intelijen Negara (BIN) terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Prof Subur Bhudisantoso saat hendak menjadi pembicara di Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), membuat banyak politisi Demokrat meradang. Isu yang dilontarkan salah seorang pengurus ormas besutan Anas Urbaningrum itu, dinilai sebagai tabuhan genderang perang. Isu yang dicuatkan pengurus PPI, M Rachmad tersebut mendiskreditkan BIN, Pemerintahan SBY dan Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nurhayati Ali Assegaf adalah salah seorang yang geram dengan tudingan tersebut. Ia curiga infiormasi menyesatkan tersebut dilontarkan by desain atau memang disengaja untuk mendiskreditkan pemerintahan Presiden SBY dan Partai Demokrat.
“Akhir-akhir ini, kesenangan orang Indonesia hanya mengkritik dan menuduh tapi tidak memberi solusi. Dan bila tuduhannya salah, enggan minta maaf. Harus jadi keprihatinan, apalagi sudah membawa-bawa kredibitas lembaga negara, yaitu BIN,” ujar Nurhayati kepada politikindonesia.com, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/10).
Nurhayati mempertanyakan maksud dan tujuan dari ormas besutan mantan ketua umum Partai Demokrat itu. Kalau hanya untuk mendiskreditkan pemerintah saja, ia mendesak pemerintah untuk membubarkanya, karena pemerintah punya hak untuk melakukan itu.
"Ada apa dengan PPI? Apa maksud dan tujuan PPI diadakan? Kalau hanya mendiskreditkan Demokrat apalagi pemerintah tutup saja. Itu hak pemerintah," ujar anggota komisi VIII DPR tersebut.
Nurhayati mengatakan setahunya, awal pendirian PPI tersebut untuk budaya, tetapi sekarang beralih haluan ke politik. “Bukankah dikatakan tujuannya untuk organisasi kebudayaan, tunjukkan budaya yang baik seperti apa tidak seperti ini. Kalau terus diskreditkan Demokrat dan pemerintah kenapa harus ada, berarti ini tidak benar," ujar lulusan Diploma Public Relation, Los Angeles City College.
Nurhayati mengatakan, tidak hanya pemerintah, Partai Demokrat merasa sangat dirugikan dengan isu yang dicuatkan pengurus PPI tersebut. Media pun semestinya tidak memberikan panggung bagi penebar isu dan fitnah seperti itu. “Seharusnya ormas seperti PPI tidak perlu mendapatkan tempat di media massa. Karena berita penculikan mantan petinggi Demokrat itu adalah bohong belaka," ujar dia.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran, Solo, Jawa Tengah, 17 Juli 1963 ini, menjelaskan pandangannya terhadap isu penculikan tersebut. Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini juga memberikan tanggapan terkait reaksi Presiden SBY terkait isu tersebut serta mengapa kader Demokrat dilarang bergabung dengan PPI besutan Anas. Berikut petikan wawancaranya.
Apa tanggapan anda soal isu penjemputan paksa oleh BIN terhadap Prof Subur Bhudisantoso?
Saya sangat menyayangkan tudingan seperti ini dilakukan oleh pengurus PPI. Tudingan bahwa mantan Ketum Demokrat dijemput oleh BIN karena akan menghadiri diskusi PPI, seolah-olah cara-cara otoriter pada era masa lalu masih diberlakukan pemerintah saat ini. Ini jelas tujuannya untuk mendiskreditkan pemerintah dan Demokrat, dengan menyeret dan berupaya merusak kredibilitas BIN sebagai lembaga negara.
Presiden meminta penyebar informasi menyesatkan itu, diproses hukum. Bagaimana anda melihatnya?
Saya beranggapan tudingan itu sudah cukup unsur untuk masuk kategori fitnah. Pelaku secara nyata, sadar dan sengaja melontarkan isu menyesatkan tentang penculikan oleh BIN. Tujuannya ingin merusak kehormatan dan nama baik BIN dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan yang tidak pernah mereka lakukan.
Seperti disebutkan dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHP, pelontar isu tersebut sebenarnya diizinkan oleh UU untuk membuktikan tuduhannya tersebut. Tapi jika ia tidak dapat membuktikan tuduhannya itu, maka dia dapat dihukum karena memfitnah dengan hukum 4 tahun penjara.
Anda melihat ada delik lain yang bisa dijeratkan kepada pelaku penyebar isu?
Ini juga bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakannya menyebar luaskan informasi bohong yang bermuatan pencemaran nama baik terhadap BIN melalui sarana media sosial Youtube tersebut, menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidana penjaranya 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Seharusnya, tundingan itu dibuktikan dulu sebelum disebar ke media. Prof. Subur juga sudah membantah kalau dirinya dijemput paksa oleh BIN. Inilah bukti nyata bahwa tuduhan itu jauh dari kebenaran.
Melalui juru bicaranya, Presiden SBY langsung menanggapi isu tersebut. Apa ini tidak terlalu reaktif?
Saya kira wajar dan tidak berlebihan jika Presiden SBY langsung bereaksi ketika mendengar isu penculikan tersebut. Tudingan itu tidak main-main, karena menyangkut kredibilitas intelijen negara. Menyangkut kredibilitas pemerintah.
Presiden bertanya kepada BIN, apa benar Subur dijemput dan ditangkap? Kepala BIN menyatakan, kabar itu menyesatkan. Lantas, Presiden meminta agar masalah itu segera diklarifikasi oleh BIN agar masyarakat tidak terpengaruh dan percaya dengan informasi yang menyesatkan tersebut.
Apa benar kader Demokrat dilarang bergabung dengan PPI?
Saya rasa larangan itu bukan tanpa alasan. Kami hanya ingin fokus pada Pemilihan Calon Legislatif dan Presiden pada 2014 mendatang. Kami anggap tidak ada sesuatu yang istimewa dari ormas tersebut. Biasa saja. Semua orang juga bisa membentuk ormas. Bukan lantaran ormas itu dibentuk oleh Anas Urbaningrum, lalu ormas itu menjadi istimewa.
Saya malah mempertanyakan apa maksud dan tujuan PPI dibentuk? Dulu, katanya dulu untuk misi kebudayaan. Tapi melihat sepak terjangnya saat ini telah beralih haluan ke politik. Tindakannya justru mendiskreditkan pemerintah dan Partai Demokrat.
Apa yang Anda inginkan dari adanya isu tersebut?
Kami meminta berita menyesatkan tentang penjemputan paksa mantan Ketum Demokrat tersebut diusut tuntas. Pemberitaan tersebut tidak bertanggungjawab. Masyarakat perlu diberikan penjelasan agar menjadi jelas. Jangan sampai mereka terpedaya oleh fitnah seperti itu. Tidak boleh ada fitnah yang disebarkan dan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban. Hukum harus ditegakkan demi kebenaran dan keadilan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved