Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Siti Aisyah, warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan Malaysia atas dugaan terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Kemenlu meminta Malaysia membuka akses kekonsuleran bagi Aisyah.
"Saat ini SA (Siti Aisyah) sudah ditahan oleh kepolisian Malaysia. Penahanan dilakukan selama 7 hari sejak ditangkap pada Jumat (15/02). Kami pun akan segera memberi bantuan hukum dengan meminta Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia segera membuka akses kekonsuleran bagi SA," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi kepada politikindonesia.com, usai Rapat Kerja (Raker) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Rabu (22/02).
Dalam upaya mendapatkan akses kekonsuleran bagi Aisyah, Kemenlu telah berulang kali melayangkan permintaan kepada Malaysia Bahkan, dalam pertemuan Menlu Indoensia, Malaysia, dan Vietnam di FIlipina pada 20 Februari 2017 lalu, Retno kembali menyampaikan langsung permintaan agar konsuler RI bisa masuk dan memberikan bantuan hukum kepada Aisyah.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda tersebut mengatakan, Malaysia meminta waktu tambahan dan meminta Indonesia untuk sedikit bersabar.
"Saya sudah ulang lagi permintaan tersebut dan dari KBRI selain fungsi konsuler yang berjalan maka kita sudah menyiapkan retainer lawyer yang siap kapanpun untuk mendampingi. Tentunya hukum negara setempat harus dihargai dan dihormati. Tapi kita hanya ingin memastikan hak-hak hukum warga negara tidak terkurangi," ujar Retno.
Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Semarang, Jawa Tengah, 27 November 1962 ini memaparkan langkah yang dilakukan kementeriannya sejak kasus ini mencuat. Berikut petikan wawancaranya.
Langkah apa yang dilakukan Kemenlu terkait kasus yang menyeret WNI Siti Aisyah?
Kami menekankan pentingnya akses kekonsuleran segera dibuka Malaysia bagi Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) untuk dapat bertemu langsung dengan SA. Sesuai Konvensi Wina, seharusnya pada Rabu (22/02), pemberian akses kekonsuleran sudah harus diberikan oleh Malaysia.
Walaupun staf KBRI dan pengacara yang ditunjuk telah bertemu penyidik dan mendapatkan informasi bahwa SA dalam kondisi fisik sehat. Namun, akses kekonsuleran tetap dibutuhkan dan penting.
Pemberian akses kekonsuleran kepada WNI yang ditahan juga dapat membantu memfasilitasi komunikasi antara investigator dengan WNI yang ditahan. Pemberian akses kekonsuleran adalah hak dasar bagi warga negara asing yang ditahan di negara lain.
Apa respon Malaysia atas permintaan akses kekonsuleran itu?
Saya sudah sudah bertemu dengan Menlu Malaysia untuk membicarakan soal akses kekonsuleran kepada SA. Selain itu, komunikasi saya dengan Menlu Malaysia juga intensif.
On top of that, pada Senin (20/02) malam saya melakukan pertemuan trilateral dengan Menlu Malaysia dan Menlu Vietnam di Boracay, Filipina. Pertemuan trilateral Menlu tersebut dilakukan di sela pertemuan "ASEAN Ministerial Retreat Session", Hasilnya, pemerintah Malaysia berjanji akan memberikan akses kekonsuleran kepada SA yang saat ini sudah ditahan polisi Malaysia.
Menlu Malaysia mengatakan saat ini proses investigasi masih terus dilakukan. Namun, Malaysia memberikan jaminan bahwa begitu proses investigasi selesai, maka akses kekonsuleran akan diberikan secepat mungkin.
Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi. Kami pun sangat menghormati proses hukum Malaysia.
SA dituduh terlibat pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korut, bagaimana anda melihat kasus ini?
Bagi kami, masih terlalu dini untuk menyimpulkan keterlibatkan SA dalam kasus pembunuhan tersebut. Walaupun Kepolisian Diraja Malaysia menyebut SA dan rekannya Doan Thi Huong sadar terlibat serangan racun terhadap Kim Jong-Nam. Namun kami menilai kalau sebenarnya pemerintah Malaysia juga belum yakin betul akan keterlibatan SA dalam kasus itu. Pihak penyidik Malaysia belum cukup bukti menyimpulkan keterlibatan SA.
Itulah sebabnya pihak penyidik Malaysia memperpanjang waktu penahanan SA selama 3 x 24 jam ke depan.
Dengan perpanjangan masa penahanan yang sudah 7 hari berjalan menunjukan bahwa bukti-bukti yang ada saat ini belum cukup untuk melakukan penuntutan. Jadi masih terlalu dini untuk membuat kesimpulan hukum terhadap kasus ini.
Kami pun belum bisa menemui SA karena masih menunggu diberikannya akses kekonsuleran. Kami harus menghargai proses hukum yang berjalan di Malaysia.
Sejauh mana proses hukum ini sedang berjalan dan seperti apa pendampingan yang diberikan?
Pihak Kepolisian Diraja Malaysia telah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan itu pada Jumat (17/02). Rekonstruksi yang digelar di Bandara Internasional Kuala Lumpur itu melibatkan SA dan 3 orang warga negara Korea Utara.
Pihak KBRI di Malaysia telah menunjuk Gooi & Azura sebagai retainer lawyer untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum. Mereka dikabarkan telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor yang memproses kasus ini.
Meski demikian, pihak pengacara belum mendapat izin dari pihak Malaysia untuk bertemu dengan SA. Tapi kami memastikan akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Diraja Malaysia dan dengan institusi penegak hukum lainnya. Sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI dan pengacara dapat segera diberikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved