Hari ini, Selasa (22/10), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kepemilikan saham di Garuda.
"Diperiksa sebagai tersangka untuk kasus TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/10).
Nazaruddin tiba di gedung KPK pada pukul 08.30 WIB didampingi kuasa hukum Nazar, Elza Syarief. "Ini buat yang ngambil uang Hambalang," kata Nazar sambil masuk ke dalam lobby gedung KPK.
Pemeriksaan terhadap Nazaruddin ini bersamaan dengan pemanggilan Ketua DPR, Marzuki Alie, yang juga dijadwalkan diperiksa oleh penyidik KPKsebagai saksi untuk Anas Urbaningrum. Surat panggilan terhadap Marzuki Alie telah dilayangkan pada Jumat (18/10) lalu untuk diperiksa hari ini.
Marzuki Alie berjanji akan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan yang dia tahu soal kasus mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Mengenai dugaan adanya aliran dana dari proyek Hambalang ke kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010,
Marzuki mengaku memang pernah mendengar adanya aliran dana dari proyek Hambalang ke kongres Partai Demokrat. Namun Marzuki menyatakan tidak berminat untuk menyelidikinya. Kemudian soal penerimaan hadiah atau janji kepada Anas, Marzuki mengaku tidak mengetahui sampai ada kasus ini di KPK.
"Saya hanya mendengar (ada aliran dana ke kongres Demokrat) tapi tidak minat untuk tahu, tidak minat ngurusi kerjaan orang, masih banyak kerjaan lain yang bermanfaat," kata Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved