Mata rantai Kasus Miranda masih akan diselimuti misteri. Komisi Pemberantasan Korupsi yang kini dipimpin Busyro Muqoddas belum berencana memanggil Nunun Nurbaeti. Padahal, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu disebut-sebut membagikan uang suap kepada para anggota Dewan.
"Belum. Sedapat mungkin kalau bisa sesuai prosedur itu yang didahulukan," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas, di kantornya, Kamis (13/01), ketika ditanya wartawan tentang rencana pemanggilan Nunun. Maksudnya, KPK akan memprioritaskan pengusutan kasus yang sudah memiliki alat bukti cukup.
Dalam persidangan nama Nunun Nurbaeti selalu muncul. Wanita pengusaha itu dituding telah membagikan cek perjalanan senilai total hampir Rp25 miliar untuk sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Dana itu konon untuk imbalan atas terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Jaksa KPK belum bisa menghadirkan Nunun, meski telah berkali-kai diperintahkan hakim. Pihak Nunun beralasan, tak bisa hadir karena sedang menjalani perawatan intensif di Singapura akibat menderita hilang ingatan akut. Belum ada upaya KPK untuk mengecek langsung keberadaan Nunun
Meski keterangan Nunun belum didengar, Busyro mengatakan, proses hukum kepada 25 tersangka baru kasus ini tetap jalan terus. Alat-alat bukti terus dikumpulkan guna melengkapi berkas para tersangka, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Sedangkan 4 anggota Dewan lainnya, sudah dijatuhi hukuman atas kejahatan menerima suap, meski pemberi suap belum tersentuh.
Awalnya, KPK bergerak cepat untuk mengusut kasus suap itu. Empat anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 itu, sudah dihukum. Mereka, Hamka Yandhu (Golkar), Dudhie Makmoen Moerod (PDIP), Endin Soefihara (PPP) dan Udju Djuhaeri (TNI/Polri).
Untuk tahap selanjutnya, awal September 2010, KPK menetapkan 26 anggota DPR 1999-2004 lainnya, sebagai tersangka atas kasus yang sama. Karena salah satu tersangka, Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal akibat serangan jantung, kini tinggal 25 orang yang diperiksa secara bergiliran.
Dalam gerbong tersangka ini terdapat sejumlah nama beken. Di antaranya, Paskah Suzetta dari Golkar, Panda Nababan dari PDIP dan sejumlah nama lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved