Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ingin mempercepat penuntasan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mulai pekan depan, sidang adakan digelar setiap hari.
“Minggu depan, sidangnya setiap hari, jadi nanti diagendakan tanggal 22 Maret sudah tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto usai membuka persidangan lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/03).
“Iya siap, Yang Mulia,“ jawab jaksa KPK.
Majelis Hakim pun meminta penasihat hukum Novanto untuk menyiapkan saksi-saksi. Atas permintaan itu, penasihat hukum Novanto menyanggupi.
“Disiapkan juga saksi-saksi dari penasihat hukum dari sekarang ya," ujar hakim.
Sebelumnya, persidangan Novanto digelar 2 kali dalam seminggu yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Namun, mulai Senin (12/3) pekan depan, hakim ingin agar sidang dapat digelar setiap hari.
Untuk persidangan hari ini, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. Saksi ini diantaranya Kepala Tim Teknis e-KTP Husni Fahmi; eks PNS Kemendagri Rudi Indarto; Dirut PT LEN Wahyudin Bagenda; serta keponakan Setya Novanto, Irvanto Pambudi; dan adik Gamawan Fauzi, Asmin Aulia.
“Nanti saksi maksimal jam 5 sore selesai. Sesi kedua saksi maksimal jam 10 malam selesai. Jadi kita selesaikan hari ini jangan sampai ditunda," ujar hakim.
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP bersama sejumlah pihak lain. Novanto didakwa menerima uang sebesar US$ 7,3 juta melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan orang kepercayaannya, Made Oka Masagung.
Novanto juga didakwa menerima hadiah berupa jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved