Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan, pimpinan tambahan DPR, MPR dan DPD, baru akan dilantik selambat-lambatnya pada 15 Maret 2018. Pada tanggal itu, UU MD3 otomatis berlaku meski tidak ditanda tangani Presiden Joko Widodo.
Kepada pers, di gedung DPR, Jakarta, Senin (05/03), politisi yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, saat ini pihak DPR masih menunggu keputusan dari Presiden Jokowi.
“Belum (ada surat masuk terkait pelantikan pimpinan DPR baru), karena kan kita masih menunggu keputusan presiden," ujar dia.
Politisi Golkar itu mengatakan, sidang paripurna DPR, pembukaan masa sidang IV hari ini, tidak menjadwalkan pelantikan pimpinan DPR yang baru.
“Kita menunggu keputusan presiden dan sesuai dengan UU, tanggal 15 (Maret 2018) nanti kalau tidak salah karena terakhir kita bacakan tanggal 14 atau 13, berarti sudah memenuhi ketentuan 30 hari," ujar Bamsoet.
Adapun agenda paripurna DPR kali ini adalah pembukaan masa sidang serta agenda pidato Ketua DPR. Selain itu, Bamsoet mengatakan surat terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI) akan dibacakan dalam paripurna.
“Pembukaan sidang ini seperti biasa ada agenda pidato Ketua DPR dalam membuka masa sidang sekaligus juga membacakan surat masuk dari pemerintah atau dari presiden, di antaranya surat dari presiden terkait dengan calon Gubernur BI," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved