Mahkamah Agung (MA) memutuskan terdakwa warga negara Malaysia Kweh Teik Choon,35, dihukum mati atas kepemilikan 358.000 butir pil ekstasi dan 48,5 kg sabu-sabu. Sebelumnya, Kweh hanya divonis 12 tahun penjara di pengadilan tingkat banding.
"Menjatuhi vonis mati," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan, Sabtu (20/04).
Perkara nomor 483 K/PID.SUS/2013 itu diadili oleh Dr Artidjo Alkostar, Sri Murwahyuni dan Prof Dr Surya Jaya. Vonis ini dijatuhi sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang.
Sebelumnya, Kweh ditangkap aparat Polres Bandara Khusus Soekarno-Hatta di kamar 46 H Tower Apertemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, awal Januari 2012. Di apartemen Kweh, ditemukan 7 buah koper yang di dalamnya berisis 358.000 butir pil ekstasi dan 48,5 kg gram sabu-sabu.
Sebelum menangkap terdakwa, polisi terlebih dahulu menangkap Fitri Ezadi, di mana berkas perkaranya. Fitri ditangkap leh petugas Bea dan Cukai beberapa saat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta
Fitri sendiri telah divonis MA selama 20 tahun penjara pada 12 Februari 2013, jauh dari tuntutan JPU yang hanya meminta 7 tahun penjara.
Vonis ini seakan menepati janji MA pada akhir Februari lalu. Saat itu MA berjanji akan memberikan vonis yang setimpal usai mengetahui Pengadilan Tinggi Banten menghukum ringan. "Mudah-mudahan MA memberikan hukuman yang setimpal," kata Ridwan, 26 Februari lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved