Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi (judicial review) Antasari Azhar mengenai peninjauan kembali (PK).
"Kami menghormati putusan MK tersebut. Namun dengan catatan masyarakat harus mengingat bahwa PK merupakan upaya hukum yang luar dan benar-benar yang luar biasa," kata Kepala Biro Hukum MA Ridwan Mansyur, Kamis malam (06/03).
Ridwan Mansyur menegaskan, PK adalah upaya hukum yang benar-benar luar biasa. Jadi walau PK diajukan namun tidak berarti menghilangkan proses hukum sebelumnya yang telah memiliki kekuatan tetap.
PK tidak menunda pelaksanaan hukuman baik tindak pidana, perdata atau Tata Usaha Negara (TUN). Sebab jika tidak demikian, MA mengkhawatirkan hilangnya kepastian hukum. "Sampai kapan ada keadilan kalau begitu?" kata Ridwan dengan nada bertanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved