Aparat Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 4 kapal yang diduga melakukan penyelundupan ekspor, impor dan pengangkutan barang-barang kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas secara ilegal. Keempat kapal itu kini sudah ditarik ke dermaga Kanwil Bea Cukai dan ditangani bidang penyidikan.
Kepada pers, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Kepulauan Riau, Agus Wahono, mengatakan, keempat kapal tersebut adalah KM Tirta Adi, KM Bima Sukses dan 2 speed boat tanpa nama.
Agus menjelaskan, KM Tirta Adi, berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Tambelas pada 15 Januari oleh kapal patroli BC-5002 dengan komandan patroli (Kopat) Edi Nurman.
KM Tirta Adi dengan nakhoda SA dan 6 awak kapal kedapatan mengangkut 260 ton gula pasir dan 90 ton beras asal Portklang, Malaysia dengan tujuan Sei Guntung, Indragiri Hilir, Riau. Modus operandinya, menurut dia, mengangkut barang larangan pembatasan impor secara ilegal.
Sedangkan KM Bima Sukses, juga berbendera Indonesia, ditangkap di perairan Pulau Panjang pada 2 Maret oleh kapal patroli BC 15030 dengan Kopat Herry Kusnadi. Kapal itu mengangkut 450 karung beras, 400 karung gula pasir dan barang campuran lainnya asal Tanjungpinang tujuan Sei Guntung. “Hasil pemeriksaan, beras dan gula yang diangkut KM Bima Sukses ditransfer dari KM Bima Sakti saat transit di Jembatan 5 Barelang, Batam," jelasnya.
KM Bima Sukses dengan nakhoda Ht dan 6 ABK-nya, diduga tidak memenuhi ketentuan tata niaga impor bahwa barang yang diangkut adalah barang yang terkena aturan larangan dan pembatasan.
“Gula dan beras adalah barang larangan dan pembatasan. Tata niaga impornya diatur secara khusus untuk melindungi petani dalam negeri," katanya.
Sedangkan 2 speed boat tanpa nama, menurut masing-masing ditangkap di perairan Tanjung Kepala Jeri, Batam, 15 Februari dan perairan Tanjung Sengkuang, Batam 20 Januari. Kedua speedboat tanpa nama itu ditangkap kapal patroli BC 15040 dengan Kopat Suyanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved