Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengatakan, Australia dan Indonesia akan mencantumkan sebuah klausul menyangkut kegiatan mata-mata di masa mendatang. Kode etik (code of conduct) tersebut saat ini yang dalam tahap penyamaan persepsi.
"Saya menyatakan bahwa Australia tidak akan menggunakan sumber daya (sumber daya intelijen) untuk merugikan teman-teman dan tetangga kami, dan itu termasuk Indonesia, " kata Julie Bishop seperti dikutip abc. Jumat (07/03).
Menlu Bishop mengatakan, Australia telah mengajukan rancangan kode etik, yang dia gambarkan sebagai "gabungan pemahaman ".
Sebelumnya, hubungan antara kedua negara menegang ketika pada November 2013 terungkap bahwa agen-agen Australia menyadap telepon Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ibu Negara Hj Ani Yudhoyono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan untuk menghentikan sementara kerjasama pertukaran informasi dan pertukaran intelijen dengan Australia. Termasuk latihan-latihan militer bersama, yang melibatkan angkatan laut, darat, udara, dan gabungan kedua negara.
"Indonesia berpendapat diperlukan protokol semacam code of conduct menyangkut kerjasama dan kemitraan Indonesia-Australia di berbagai bidang. Seperti kerjasama mengatasi perdagangan orang (people smuggling), dan sebagainya,” tegas Presiden SBY.
Sikap resmi Pemerintah Indonesia itu disampaikan Presiden SBY dalam konperensi pers di kantor Presiden, Jakarta, Rabu 20 September 2013, seusai melakukan rapat terbatas dengan Dubes RI untuk Australia, Nadjib Riphat Kesoema.
Sambil menunggu apa yang akan disampaikan Pemerintah Australia melalui Perdana Menteri Tonny Abbot, Presiden SBY masih berharap, Indonesia dan Australia masih bisa menjalin hubungan dan kerjasama yang baik setelah kedua negara mengatasi masalah ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved