Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu masih menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa (19/11/2024). Terpantau hingga berita ini dipublikasi, Said Didu masih diperiksa sekitar 7 jam sejak pukul 11.00 WIB.
"Sampai sekarang (Pukul 19.00) Said Didu masih menjalani pemeriksaan di dalam (Polresta Tangerang)," kata tim kuasa hukum Said Didu, Gufroni dikonfirmasi.
Sementara saat tiba di Polresta Tangerang, Said Didu mengaku tidak mengenal pihak yang melaporkannya terkait kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said Didu juga heran kritiknya justru diperkarakan dengan tuduhan penyebaran informasi bohong atau hoax. Padahal apa yang disampaikan adalah sebuah kritik umum atas kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Dalam kritiknya, ia juga tidak menyebutkan nama maupun instansi.
"Saya tidak kenal dengan pelapor. Saya juga enggak pernah menyinggung sama sekali. Saya hanya menyatakan bahwa harusnya ada aparat yang memihak ke rakyat, kok malah jadi ada yang tersinggung," jelas Said Didu.
Said Didu tiba di Polresta Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoax terkait dugaan sengketa tanah PSN di PIK-2.
Ia diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoax atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved