Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali kalah dalam gugatan tentang izin reklamasi di Teluk Jakarta. Setelah sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan izin untuk Pulau K dan Pulau F, kali ini hakim juga membatalkan izin untuk Pulau I. Izin reklamasi Pulau I tersebut diberikan pada PT Jaladri Kartika Ekapaksi.
"Menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I," ujar Ketua Majelis Hakim Adi Budi Sulistyo di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (16/04) malam.
Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak nota pembelaan atau eksepsi PT Jaladri. Majelis Hakim juga memerintahkan PT Jaladri untuk menghentikan semua aktivitas reklamasi sampai adanya keputusan hukum tetap.
Sama seperti putusan atas Pulau K dan F, majelis mempertimbangkan substansi perkara pokok dalam sengketa Pulau I ini yakni dampak buruk dari proyek reklamasi. Pemprov DKI Jakarta dan pengembang dinilai tidak memperhatikan ekosistem laut.
Menurut hakim, pengembang tidak juga menyertakan masyarakat setempat dalam kajian analisis dampak lingkungan (Amdal) yang diatur dalam Pasal 30 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur partisipasi dalam kebijakan lingkungan.
Kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Martin Hadiwinata selaku penggugat mengatakan, keputusan hakim menunjukan kebenaran jika Pemprov DKI memiliki misi diam-diam dalam proyek reklamasi ini. "Keputusan ini menunjukan kemenangan rakyat," kata Martin.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jaladri Kartika Ekapaksi, Aldrian Stiven Patty mengatakan akan berkoordinasi dengan pengembang lainnya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Kami akan pertimbangankan ya. Perlu dikoordinasikan dulu dengan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya hakim PTUN juga membatalkan izin untuk Pulau K yang diberikan izinnya untuk PT Pembangunan Jaya Ancol dan izin Pulau F yang izinnya diberikan pada PT Jakarta Propertindo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved