Temuan mengejutkan dari 4 empat orang WNA (warga negara asing) yang diamankan oleh petugas kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor. Awalnya mereka diamankan karena melanggar izin tinggal. Tapi, usut punya usut, ternyata mereka sudah sebulan lebih menggarap lahan 4000 meter yang ditanami cabai. Bukan sembarang cabai, tapi cabai berbakteri.
Kepada pers, Kamis (08/12), Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin, mengaku penasaran dengan motif 4 warga negara China itu menanam cabai di areal perbukitan tersembunyi di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Bibit cabai tersebut dibawa secara ilegal dari China tanpa melalui proses sertifikasi dari Balai Karantina Pertanian. Setelah diverifikasi, dipastikan cabai itu mengandung bakteri perusak tanaman sejenis jika ditanam.
"Motifnya masih diselidiki, entah mereka sengaja untuk menggoyang pemerintah melalui stok cabai karena harga cabai yang lagi mahal sekarang atau ada tujuan lain, masih kami cari tahu," kata Antarjo.
Antarjo menjelaskan, Badan Karantina Pertanian telah menyita 5.000 batang tanaman cabai itu. Seluruhnya dipastikan positif mengandung bakteri erwinia chrysanthemi. Bakteri itu dikategorikan sebagai organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1 dan belum pernah ada di Indonesia.
"Kalau dibiarkan, bakteri ini bisa menyerang tanaman sejenis, seperti cabai, bawang, sampai kentang pun bisa kena juga."
Selain tanaman cabai itu, petugas juga menemukan dua kilogram benih cabai dan satu kilogram benih bawang daun serta sawi hijau. "Bakteri ini diperkirakan bisa menimbulkan kerusakan atau kegagalan produksi hingga 70 persen dari total tanaman di suatu tempat," tutur Antarjo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved