Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), La Nyalla Mattaliti, mendaftarkan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini. Jumat (18/03).
"Hari ini sehabis Jumatan (gugatan praperadilan La Nyalla Mattaliti) kami daftarkan ke pengadilan," kata Tim Kuasa Hukum La Nyalla, Makruf Syah, kepada pers, Jumat (18/03).
Namun Makruf enggan menjelaskan materi praperadilan itu. Makruf menolak berkomentar apakah yang akan digugat surat penetapan tersangka La Nyalla dalam kasus dana hibah Kadin Jatim Rp5 miliar pada tahun 2012, yang diduga digunakan untul membeli saham perdana Bank Jatim."Nanti saja dijelaskan di pengadilan," ujar Makruf.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan La Nyalla. Dandeni optimistis menang meski pada praperadilan sebelumnya Kejaksaan kalah. "Kalau hakimnya tidak berat sebelah, kami yakin menang," ujar Dandeni.
Sebelumnya, Rabu (16/03),Kejati Jatim menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti, jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Rp5 miliar tahun 2012. Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
© Copyright 2024, All Rights Reserved