Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak meributkan soal safe house saksi KPK. Tindakan pansus tersebut dinilai dapat merugikan upaya perlindungan saksi dan korban di masa mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada pers di Jakarta, Rabu (09/08). Laode keberatan dengan istilah yang menyebut tempat itu sebagai rumah sekap.
Meski demikian, Laode mempersilakan jika anggota Pansus ingin mengunjungi safe house tersebut. “Silakan mereka lihat karena tidak ada yang disembunyikan, agar tidak ada lagi yang bilang rumah sekap," ujar Syarif.
Seperti diberitakan, Pansus Angket KPK berencana mengunjungi dua lokasi yang diduga menjadi tempat KPK menempatkan sejumlah saksi dalam pada pekan ini. “Kunjungan itu kemungkinan besok atau Jumat. Lokasinya dua atau tiga karena disesuaikan dengan waktunya singkat," kata Ketua Pansus Agun Gunandjar di Gedung DPR, Jakarta Rabu.
Ribut soal rumah sekap tersebut bermula dari pengakuan saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa saat Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu Niko menyebutkan bahwa KPK mempunyai rumah khusus untuk menyekap saksi.
Menanggapi pernyataan tersebut. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, Niko sedianya pernah meminta perlindungan ke KPK, tapi tidak secara otomatis dikabulkan.
“Kami analisis dan cek ke lokasi apa ada serangan, intimidasi, kemudian perlindungan kami berikan. Ternyata yang bersangkutan perlu ditempatkan di safe house agar saksi merasa aman. Namun, kami tidak bisa sampaikan lokasi safe house itu karena rahasia," kata Febri.
Febri menambahkan, terkait biaya hidup selama di safe house, KPK mempunyai kewajiban dalam aturan perlindungan saksi dan korban termasuk penggantian biaya hidup. “Indikatornya, kami tahu Niko tidak bekerja dan tidak ada penghasilan yang didapat dari pihak keluarga sementara keterangannya sangat dibutuhkan dalam proses hukum," kata Febri.
Atas dasar itu, kata dia, maka diberikan penggantian biaya hidup sesuai standar biaya UMR di daerah di mana Niko berdomisili saat itu. Namun, dalam perjalanan, KPK mendapat informasi dari istri Niko jika keberadaan Niko sempat tidak diketahui.
“Kami dapatkan informasi termasuk ada indikasi KDRT, maka pemberian bantuan kami transfer langsung kepada pihak keluarganya," ujarnya.
Permasalahan lainnya, kata Febri, Niko tidak mematuhi perjanjian untuk datang ke persidangan dan terdapat pelanggaran-pelanggaran lainnya sehingga akhirnya KPK memutuskan menghentikan perlindungan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved