Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, Muhammad Nasir dan seorang kontraktor berinisial HS sebagai tersangka. Mereka jadi tersangka kasus korupsi peningkatan jalan lingkar Rupat-Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
"Tersangka MN dan HS," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Rabu (09/08).
M Nasir diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini terjadi, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. Sementara itu, HS adalah Direktur PT Nawatindo yang memenangkan paket proyek tersebut.
Jalan lingkar Rupat-Batu dibangun sepanjang 51 kilometer. Anggaran yang dialokasikan dengan sistem multiyears, atau tahun jamak itu sebesar Rp500 miliar.
Dugaan korupsi itu terendus, saat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proyek multiyears tersebut. Dananya bersumber dari APBD Bengkalis sebesar Rp2,4 triliun pada masa kepemimpinan Bupati Herliyan Saleh.
Muhamad Nasir sebelumnya sudah diperiksa KPK di SPN Pekanbaru, Senin (07/08) lalau.
Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan di rumah mertuanya di Bukit Raya Pekanbaru dan Kantor Dinas PU Bengkalis. KPK juga menggeledah Kantor Kepala Bagian Umum Kabupaten Bengkalis, Kantor Bupati Bengkalis. Terakhir rumah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen.
Nasir juga sudah dicekal untuk bepergian keluar negeri. Nasir batal berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji, karena dicekal Imigrasi atas permintaan KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved