Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghormati proses hukum terkait pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh lembaga itu. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan terkait kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
"Sebaiknya semua pihak mendukung proses hukum ini. Jangan justru menghambat dengan alasan di luar hukum," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Rabu (12/04).
Dikatakan Febri, pencegahan itu dilakukan dalam penyidikan terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hal itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jika pihak yang dicegah keberatan, silakan ikuti proses hukum," ujar Febri.
Sebelumnya dikabarkan, pihak DPR akan melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).
Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/04) malam.
Presiden Jokowi sendiri enggan berkomentar tentang hal itu dan menyatakan, pihaknya belum menerima surat keberatan DPR tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved