Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp800 juta subsidair empat bulan kurungan
Amran dinyatakan terbukti menerima suap terkait pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). "Menjatuhkan pidana pemjara selama enam tahun, denda Rp 800 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Faizal Hendri membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/04).
Majelis hakim berpandangan, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan menunjukkan kesengajaan yang diwujudkan Amran dengan memberi informasi kepada Abdul Khoir tentang program aspirasi sehingga Abdul Khoir memberikan uang kepada Komisi V DPR antara lain Damayanti Wisnu Putranti.
Selain itu, majelis berpendapat, Amran menyadari posisinya selaku Kepala BPJN IX mampu mengupayakan program aspirasi dialokasikan ke Maluku agar dikerjakan oleh Abdul Khoir. Adanya imbalan yang diterima Amran memenuhi unsur kesengajaan dalam jabatan.
Majelis hakim juga menyinggung uang yang didapat Amran dari para rekanan selain Abdul Khoir yakni, So Kok Seng alias Aseng, dan Hong Artha John Alfred dengan total lebih dari Rp5 miliar untuk membiayai kampanye kepala daerah Halmahera Timur serta membagi-bagikan THR kepada pejabat Kementerian PUPR berkaitan dengan jabatannya selaku Kepala BPJN IX.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pembarantasan korupsi, dan tidak jujur. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Terhadap vonis tersebut Amran melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.
Sekadar pembanding, vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut pidana 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved