Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetap sejumlah orang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020. Salah satunya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar.
Pimpinan KPK dan pejabat struktural di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi telah menyepakati kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun 2020 naik ke tahap penyidikan.
Proses penyidikan itu dengan menetapkan lebih dari 2 orang sebagai tersangka, salah satunya diduga adalah Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Sebelumnya, Indra Iskandar telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan di KPK pada 31 Mei 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Setelah diperiksa saat itu, Indra Iskandar, lari menghindar saat hendak diwawancarai wartawan.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, KPK sudah menaikkan penyelidikan dugaan korupsi dimaksud ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara.
"Iya (sudah disepakati naik penyidikan)" kata Ali, Kamis (22/2/2024).
Menurut Ali, setelah ekspose, pihaknya butuh proses administrasi sampai kemudian keluar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"Baru eksekusi dari Sprindik adalah memanggil para saksi-saksi. Jadi ditunggu dulu. Iya sama, ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan, pasti kemudian baru kami sampaikan," kata Ali.
Namun demikian Ali belum mau membeberkan identitas pihak yang disepakati pimpinan untuk ditetapkan sebagai tersangka. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved