Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan menganulir hasil panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (Capim) dan calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bentukan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Ghufron, pada Juni 2024 lalu, Jokowi mengikuti aturan untuk membentuk pansel 6 bulan sebelum berakhirnya masa kepemimpinan KPK pada 20 Desember 2024 nanti.
"Pak Prabowo, saat ini sebagai Presiden, juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Nurul Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Menurut Ghufron, saat ini sudah estafetnya kepada Presiden yang baru. Oleh karena itu, presiden yang baru memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak.
"Itu kewenangannya Presiden," kata Ghufron.
Ghufron menjelaskan, tujuan dirinya mengajukan Jundicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dikabulkan adalah bertujuan untuk menjaga independensi pimpinan KPK, sehingga setiap periode pimpinan KPK diproses oleh presiden yang berbeda.
"Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut," kata Ghufron.
"Oleh karena itu, dalam perspektif, ini perspektif yuridis ya bukan perspektifnya Pak Ghufron, konteks JR perlu kemudian dipastikan, supaya misalnya nanti, siapapun nanti yang kemudian diusung oleh Pak Prabowo dalam proses ini, itu kemudian di periode berikutnya dia terlepas, sehingga dia tidak memiliki relasi yang berketergantungan dengan Presiden yang lama, untuk menjamin independensi," kata Ghufron.
Untuk itu, kata Ghufron, Presiden Prabowo memiliki kewenangan terkait Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pemimpin (capim) KPK karena prosesnya belum selesai di era kepemimpinan Jokowi.
"Bahwa kemudian itu belum selesai karena per 20 Oktober berganti Presiden, merupakan kewenangan Presiden lebih lanjut, untuk melanjutkan, termasuk mereview kembali, ataupun kemudian merubah, itu sekali lagi kewenangan Presiden," pungkas Ghufron.
Saat ini Pansel capim dan calon Dewas KPK yang dibentuk Jokowi telah mengirimkan 20 nama kepada Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Ada pun 10 nama capim KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yaitu Agus Joko Pramono selaku mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih selaku mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto selaku Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto dari Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan KPK.
Selanjutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang saat ini menjabat Wakil Ketua KPK.
Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan pansel ke Presiden Jokowi, yakni Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati (praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta).
Selanjutnya Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ (BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved