Mantan Bupati Karawang (mantan pengurus KONI Jabar), Dadang Muchtar, diperiksa oleh Penyidik Unit III Subdit IV (Satipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Rabu (26/12). Dadang diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah APBD Jabar tahun 2008 dan 2009 sebesar Rp 103 miliar.
Dadang tiba di Mapolda Jabar, sekitar pukul 11.00 WIB, dengan mengendarai kendaraan keluaran terbaru warna merah dengan bernomor polisi T 1515 RI, didampingi tiga orang.
Ini merupakan pemeriksaan yang pertama kali bagi Dadang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Periksaan berlangsung tidak lama. Sekitar pukul 12.30 WIB pemeriksaan sudah selesai, karena Dadang belum membawa data-data yang diperlukan penyidik terkait dengan dana hibah yang diterimanya.
Mantan Bupati Karawang itu mengaku tidak memiliki data bukti arsip penerimaan dana hibah dan pengalokasian dana hibah tersebut. Semua arsip ada di bagian keuangan Bendahara KONI Jabar.
Dadang minta waktu kepada penyidik untuk mempersiapkan data-data tersebut. Dadang berjanji akan mengonfirmasi dan meminta salinan arsip kepadaagian keuanga n dan bendahara KONI.
Sejak pertengahan 2009, Ditreskrimsus telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan penggunaan dana hibah dari Pemprov Jabar kepada KONI Jabar APBD tahun 2008 sebesar Rp78 miliar, dan tahun 2009 sebesar Rp25 miliar, atau total Rp103 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menjelaskan, pemeriksaan Dadang terkait dengan adanya dana hibah dari pemprov kepada KONI Jabar. Untuk tahun anggaran 2008 ada kucuran dana hibah Rp78 miliar dan tahun 2009 Rp25 miliar, totalnya Rp103 miliar, dan bersumber dari APBD Jabar.
Martinus mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat KONI Jabar. Seperti Ketua II KONI Jabar, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Jabar sekaligus pengurus KONI Jabar Amung Ma' mun, Sekretaris Umum KONI, Bendaharadan juga beberapa pengurus cabang olahraga.
Menurut Martinus, pihaknya telah melakukan klarifikasi dan mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang ada kaitannya dengan dugaan kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan adanya penyelewengan Dana Hibah KONI Jabar. Seperti seluruh transaksi tidak dilengkapi bukti-bukti atau pertanggungjawaban.
“Masak organisasi sebesar itu terjadi transaksi tanpa ada kuitansi atau bukti-bukti yang sah, dan tak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Martinus.
Selain itu, kata Martinus, penyidik pun menemukan adanya duplikasi pengeluaran dan penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya. Untuk memastikan berapa kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved