Berdasarkan Laporan Tahunan Kejagung 2012 sebanyak 297 pegawai Kejaksaan Agung terkena hukuman disiplin. Mereka yang terkena sanksi terdiri dari 188 jaksa dan 109 pegawai tata usaha. Hukuman disiplin yang dijatuhkan mulai ringan sampai berat. Dari jumlah itu, sebanyak 64 pegawai mendapat hukuman disiplin ringan, 135 dihukum disiplin sedang, dan sisanya hukuman disiplin berat.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, ada sejumlah kategori pelanggaran yang dilakukan para pegawai tersebut. Kategori itu ialah indisipliner, penyalahgunaan wewenang, masalah perdata, dan perbuatan tercela lain. Ada pun pelanggaran yang paling sering dilakukan ialah penyalahgunaan wewenang. Sebagian besar pelanggarnya datang dari jaksa.
"Untuk penyalahgunaan wewenang sebanyak 49 dari pegawai tata usaha dan 145 Jaksa. Total 194 orang," ujar Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/12). Untuk indisipliner ada 43 pegawai tata usaha dan 28 jaksa yang tercatat melakukannya.
Menurut Basrief, selama tahun ini terdapat 14 jaksa dan 8 pegawai tata usaha yang menerima hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada pula 18 jaksa yang dimutasi dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
"Pembebasan dari jabatan fungsioanal untuk jaksa 15 orang dan tata usaha 2 orang," kata Basrief.
Basrief juga menjelaskan, dalam laporan tahunan Kejagung tercatat 2 jaksa dan 17 pegawai tata usaha yang dibebaskan dari jabatan struktural. Kemudian sebanyak 8 jaksa dan 14 pegawai tata usaha diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Selain itu, ada 5 jaksa dan 1 pegawai tata usaha yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Enam lainnya masih menjalani proses hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved