Jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) disahkan menjadi Undang-undang, maka Kepala Daerah yang ikut dalam aksi demonstrasi menentang kenaikan BBM bisa diberhentikan. Pemberhentian Kepala Daerah tersebut karena yang bersangkutan melanggar sumpah jabatan.
Setidaknya demikian yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai menghadiri pembukaan Rapat Kerja Nasional PNPM Mandiri di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (27/03). “Kalau masih ada lagi demo, kepala daerah itu boleh diberhentikan.”
Kata Gamawan, alasan pemberhentian Kepala Daerah tersebut karena melanggar sumpah jabatan. “Karena kepala daerah bersumpah patuh dan taat kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku itu, bunyinya. Jadi kalo masih demo juga setelah Undang-undang keluar saya akan mengambil tindakan," terangnya.
Gamawan menilai keikutsertaan beberapa kepala daerah dalam demo penolakan kenaikan BBM tidak elok. Meski pun kenaikan itu belum menjadi undang-undang, namun dari segi etika dan kepatutan kurang pantas, karena kepala daerah merupakan bagian dari sistem nasional.
Gubernur, Bupati dan Walikota adalah wakil pemerintah pusat di daerah sehingga tidak boleh ada perbedaan pemikiran antara pusat dan daerah. "Tapi kalau sudah menjadi Undang-undang dan masih dilanggar, saya akan mengambil tindakan," jelasnya.
Gamawan mengatakan, dirinya juga telah menyurati semua Gubernur di Indonesia terkait masalah demonstrasi kenaikan BBM tersebut. "Semua kepala daerah sudah saya surati kemarin," ucapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved