Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Walikota Semarang Soemarmo HS sebagai tersangka kasus suap pembahasan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang, hari ini, Selasa (27/03), batal. Soemarmo tak bisa menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
Kondisi Soemarmo tersebut disampaikan oleh penasehat hukumnya, Hendra Heriansyah, yang mendatangi di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (27/03). “Beliau kondisinya kurang sehat kita ketahui kondisi beliau memang lemah, beliau sakit demam typoid.”
Kata Hendra, pihaknya telah menyerahkan surat keterangan sakit dari RS Umum Kota Semarang kepada penyidik KPK. "Tadi bertemu Sugiyanto dengan Pak Dwi (penyidik)," kata Hendra.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Soemarmo sebagai tersangka sejak Jumat,16 Maret lalu. Soemarmo diduga sebagai inisiator suap dalam pembahasan APBD Semarang 2011-2012. Pemberian suap tersebut dimaksudkan agar DPRD Semarang meluluskan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semarang 2012 yang menaikkan nilai anggaran penghasilan pegawai.
Soemarmo dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Soemarmo terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap dua anggota DPRD Semarang, Sumartono dan Agung Purno Sarjono, serta Sekda pada 24 Oktober 2011. Pada awalnya, KPK mendapatkan bukti Rp40 juta, namun setelah ditelusuri dana suap mencapai Rp400 juta. Di luar itu, disebut-sebut ada dana miliaran rupiah yang siap digelontorkan untuk memperlancar pembahasan APBD 2012.
© Copyright 2024, All Rights Reserved