Dengan masa kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tinggal sekitar 3 bulan lagi, Kementerian Hukum dan HAM pesimis seluruh Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bisa dirampungkan. Karena itu, Kemenkumham akan memprioritaskan pembahasan buku I KUHP, yang berisikan azas-azas hukum pidana.
Demikian disampaikan Pelaksana tugas Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham, Mualimin Abdi kepada pers, di Kantor Kemenkumham, Rabu (05/03).
"Kalau untuk KUHP, kita sepakat bahwa yang logis, yang rasional, dengan sisa waktu yang kurang lebih 100 hari, yang logic dan rasional adalah pembahasan buku I, karena itu hanya menyangkut yang terkait asas-asas hukum pidana," ujar dia.
Mualimin mengatakan, tim perumus tidak mungkin mendorong pembahasan RUUKUHP dan KUHAP untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Yang paling rasional dan masuk akal adalah membahas KUHP," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam pertemuan dengan Menkumham Amir Syamsuddin dan Ketua Tim Perumus KUHP Prof Muladi, menyerahkan surat balasan yang intinya meminta dilibatkan dalam pembahasan revisi KUHP.
"KPK dalam posisi seperti surat pertama, supaya pembahasan-pembahasan dilakukan dengan cara cara yang melibatkan semua pihak," ujar Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved