Kasus Bank Century yang turut menyeret nama Wakil Presiden Boediono, menjadi salah satu objek pertanyaan dari Tim Pakar yang menguji calon hakim Mahkamah Kosntitusi (MK) di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sayangnya, jawaban calon hakim konstitusi itu terkesan kurang tegas dan terlihat bingung.
Adalah calon hakim konstitusi Atip Latipulhayat yang dicecar pertanyaan tentang kasus Bank Century itu. Pertanyaan itu diajukan oleh anggota Tim Pakar Saldi Isra saat ia menjalani fit and propert test di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (05/03).
"Kalau Anda jadi hakim konstitusi, anggota DPR menyatakan hak menyatakan pendapat terkait Boediono. Apa itu dimungkinkan konstitusi kita?" tanya Saldi. "Dimungkinkan," jawab Atip mantap.
Atip mulai gelagapan saat Saldi menanyakan alasannya. "Karena presiden dan wakil presiden dipilih satu paket...," ujar Atip berupaya menjelaskan. Tapi jawabannya langsung dipotong Saldi karena dianggap tak sesuai dengan pertanyaan yang diajukan.
"Ini kasus Century Pak, lalu DPR ada kewajiban bertanya ke MK, lalu bagaimana sikap Bapak sebagai hakim MK?," ujar Saldi memperjelas maksud pertanyaannya.
Pakar hukum dari Universitas Andalas itu kemudian meminta Atip untuk membaca pasal 7b UUD 1945 tentang DPR yang berisi tentang DPR harus mengajukan permintaan pada MK bila akan mengusulkan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. "Beliau melakukannya saat jadi Gubernur BI, Bagaimana?" tanya Saldi lagi.
Jawaban yang kurang tegas kembali muncul dari Atip. "Itu sebelum. Saya berpendapat itu tidak ada kaitannya dengan posisinya sebagai Wapres. Tapi kalau dibuktikan ada kaitannya dengan wapres, ya bisa," jawab Atip.
Saldi terlihat tak puas dengan jawaban itu. Ia kembali mengajukan argumen. "Tapi kan tidak ada pembuktiannya, hanya proses politik di DPR," yang dikuti oleh Atip, "Iya, belum ada pembuktiannya."
Saldi terus mengejar dengan pertanyaan untuk mendapatkan jawaban yang tegas dari Atip. "Lalu, bagaimana?" tanya Saldi.
Tapi, tim pakar harus kecewa karena jawaban Atip justru berputar-putar. "Ya, itu kan sebelum Beliau jadi wapres..."
Mantan hakim konstitusi Natabayan yang juga aggota tim pakar menyambung pertanyaan Saldi. "Apakah dengan demikian bisa jadi dasar untuk impeach Wakil Presiden?" tanya Natabaya. Atip pun menjawab singkat. "Tidak bisa."
Jawaban Atip itu terkesan aneh oleh Natabaya. "Dari mana dasarnya?" tanya dia. "Ya kan beliau..." dalih yang akan dikemukakan Atip itu dipotong oleh Natabaya. "Baca pasal 7a (UUD 1945). Ah kamu ini," ujarnya dengan nada agak meninggi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved