Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) masih memburu dua terpidana kasus korupsi M Nasir AW dan Faried Husain yang hingga kini belum ditemukan serta dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pencarian tetap dilakukan, sebelumnya tim menjangkau beberapa daerah yang diindikasikan sebagai tempat keberadaan dua terpidana, seperti Flores, Banyuwangi dan Malang," kata Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi di Sumbawa Besar, Kamis (02/01).
Kedua terpidana, M Nasir AW, mantan Kepala Pertamina Depot Badas, dan Faried Husain, seorang kontraktor, telah dinyatakan DPO sejak setahun yang lalu, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach).
Terpidana M Nasir divonis 5 tahun penjara terkait kasus bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sedangkan Faried diputus hukuman 3 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan produk makanan untuk program penanganan gizi buruk di Dikes Sumbawa.
M Nasir dan Faried Husain sudah beberapa kali dipanggil untuk dieksekusi namnu keduanya menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Menurut Sugeng, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memasukkan data kedua terpidana selaku DPO ke Media Center Kejaksaan Agung RI.
Keberadaan kedua terpidana ini bukan hanya untuk dieksekusi, tapi juga sebagai upaya penyelamatan keuangan negara senilai Rp600 juta. Keduanya selain dihukum penjara, juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing yakni Nasir Rp532 juta dan Farid Rp68 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved