Pengadilan Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, melakukan penyelidikan terhadap pola hidup sosial dan ekonomi Wilfrida Soik, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Belu. Wilfrida terancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan majikannya di Malaysia.
"Penyelidikan itu lebih kepada sosio-psikologis dan sosio-ekonomi, lingkungan tempat tinggal Wilfrida di Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Belu Arnol Bria Seo di Atambua, Kamis (02/01).
Arnol menjelaskan, penyelidikan tersebut akan dilakukan oleh dua orang dokter bidang psikologi berasal dari Malaysia atas izin Pengadilan Kelantan, berdasarkan permintaan kuasa hukum Wilfrida Soik.
"Kedatangan dua dokter tersebut, dijadwal mulai hari ini (Kamis, 02/01) hingga Senin (06/01) mendatang dan langsung ke Desa Faturika," kata Arnol.
Menurut Arnol, hasil penyelidikan medik secara psikologis tersebut, oleh hakim Pengadilan Kelantan akan dijadikan pertimbangan, sebelum menjatuhkan vonis kepada Wilfrida, dari tuntutan yang mengharuskan hukuman mati tersebut.
“Dengan penyelidikan tersebut, akan diketahui mengapa Wilfrida dengan usia yang masih sangat belia, sudah harus menjadi seorang tenaga kerja ke Malaysia,” kata Arnol.
Arnol mengatakan pemerintah dan seluruh masyarakat di Kabupaten Belu, wilayah batas RI-TImor Leste, berharap dengan penyelidikan tersebut, bisa membantu meringankan vonis atas tuntutan hukuman mati.
Terkait dengan sidang lanjutannya, nantinya akan ada informasi dari Kementerian Luar Negeri. Diperkirakan sidang lanjutan kasus Wilfrida berlangsung lagi antara tanggal 26-30 Januari 2014.
“Dalam kurun waktu persidangan hingga putusan tersebut, akan ada lagi pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu kandung Walfrida, Maria Kolo,” jelas Arnol.
© Copyright 2024, All Rights Reserved