Mantan Walikota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi resmi menyandang status terdakwa. Hari ini, Kamis (02/01), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menggelar sidang kasus suap hakim yang menangani perkara korupsi Bansos Kota Bandung yang menjerat keduanya.
Sidang perdana ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejak Kamis (12/12) tahun lalu, Dada dan Edi telah ditahan di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya keduanya mendekam di Lapas Cipinang.
Persidangan ini dipimpin Ketua majelis hakim Nur Hakim dengan hakim anggota Syamsudin dan Basari Budi. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Terlihat penjagaan dari kepolisian cukup ketat. Polisi membawa sejumlah peralatan anti huru hara. Mereka disebar di area PN Bandung.
Seperti diketahui. Dada dan Edi disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perdana ini cukup ramai dihadiri pengunjung. Ratusan pendukung mantan Walikota itu terlihat menghadiri persidangan. Mereka mengenakan seragam loreng cokelat dengan beda motif yang berasal dari FKPPI dan Angkatan Muda Siliwangi (AMS). Terlihat juga seratusan polisi menjaga ketat PN Bandung, Jalan LRE Martadinata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved