Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian saham PT Garuda Indonesia oleh tersangka Muhammad Nazaruddin. Hari ini, Rabu (08/05), KPK mengagendakan pemeriksaan mantan pegawai Permai Grup bernama Aryu Devina.
“Yang bersangkutan kita periksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Rabu (08/05).
Mencuatnya praktek pencucian uang ini, terungkap dari kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan PT Permai Group, Yulianis, dalam persidangan 25 Januari 2012 yang lalu. Menurut Yulianis, pada 2010, PT Permai Grup, milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu, memperoleh untung sekitar Rp200 miliar dari proyek senilai Rp600 miliar.
Uang itu oleh Nazaruddin dibelikan kepada saham Garuda melalui 5 anak perusahaan Permai Grup. Kelima perusahaan itu antara lain PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawaja Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Pacific Putra Metropolitan, dan PT Darmakusuma. Meski sudah lebih setahun ditangani KPK, berkas kasus ini belum juga rampung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved