Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara Budi Susanto, Direktur Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang menjadi tersangka kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Ada 4 saksi dari kalangan swasta yang dipanggil KPK hari ini, Rabu (08/05).
Mereka yang dipanggil KPK adalah Agnes Sally Harjianto dari PT Ikimura Indotools Center dan Ferry Utomo dari PT Solusi Corporindi Teknologi. Selain keduanya, KPK juga memanggil dua orang dari kalangan swasta, yaitu Kasim dan Murtopo alias Aming. “Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Rabu (08/05).
Dalam kasus Simulator ini, Budi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, dan pengusaha Sukotjo S Bambang. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 miliar.
PT CMMA yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp196,8 miliar. Perusahaan tersebut diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah dari anggaran proyek ini yang mencapai Rp192 miliar. Barang simulator diduga dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp2 miliar ke Djoko Santoso.
© Copyright 2024, All Rights Reserved