Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Tersangka kasus suap ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan Devi Ardi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk DA dan RR," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Jumat (13/09).
Berkembang kabar, Simon bakal dimintai kesaksian soal ada tidaknya pihak lain yang diduga menerima suap dalam perkara tersebut.
Perusahaan yang dipimpin Simon disebutkan memperoleh jatah di Terminal Minyak Mentah dan Kondensat Senipah, Delta Mahakam, Kalimantan Timur, dan Terminal Minyak Mentah Sumur Minyak Minas, Jambi dari SKK Migas. Fakta ini terungkap lewat publikasi dan data Platts Global Allert.
Dalam publikasi bertajuk "Indonesias SKK Migas offers Senipah condensate, Minas crude", tergambar SKK Migas pernah menawarkan Kondesat Senipah dan minyak mentah Terminal Minas. Data itu dihimpun langsung oleh Platts perwakilan Singapura tertanggal 3 Juli 2013.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menangkap Rudi Rubiandini saat menjabat Kepala SKK Migas, Selasa 13 Agustus 2013. Dia diduga menerima suap dari Manager PT Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya melalui seorang kurir bernama Deviardi alias Ardi. Ardi juga merupakan pelatih golf Rudi. Rudi, Simon, dan Ardi kini berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rudi sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya senilai US$700.000. Uang tersebut diduga diberikan melalui pelatif golfnya, Deviardi alias Ardi.
KPK pun menetapkan Simon dan Ardi sebagai tersangka. Terkait penyidikan kasus ini, penyidik KPK menemukan uang US$200.000 dalam penggeledahan di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Belum jelas, asal usul uang ini apakah terkait dengan kasus Rudi atau tidak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved