Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar lewat keterangan resminya, Minggu (27/10/2024).
Menurut Harli, Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya 5 tahun penjara.
Ada pun MA membatalkan vonis bebas Ronald yang sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) RI,” kata Harli.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo jadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved