Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Bumi Daya Salatiga Amir Santoso bin Solechan di Kompleks Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 Purwokerto Utara, Rabu (12/09). Penangkapan ini mengakhiri pelarian Amir selama 10 tahun menjadi buronan kejaksaan dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Terpidana Amir Santoso ditangkap di Kompleks Perumahan Limas Agung Asri Blok T-11 Purwokerto Utara," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi, Jumat (13/09).
Penangkapan dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Salatiga pada Rabu (11/9/2013) malam sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Salatiga No.39/Pid B/1997/PN Sal. Tanggal 27 Juni 1998.
Amir Santoso dipidana penjara selama 2 tahun 8 bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp588.209.751.
“Setelah menerima putusan itu, terpidana mengajukan grasi namun ditolak. Kemudian terpidana melarikan diri dan dinyatakan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 19 Juni 2003," tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved