Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid, hari ini, Jumat (27/09). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011.
Tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Tafsir enggan berkomentar tentang kesiapannya menjalani pemeriksaan. Termasuk kemungkinan dirinya langsung ditahan KPK. "Ke kuasa hukum saya saja ya, kita hormati semuanya," kata Tafsir
Penasehat hukumnya Chudry Sitompul, mengatakan, kliennya siap menjalani pemeriksaan, termasuk jika hari ini harus ditahan KPK. "Saya kira beliau sudah siap dan beliau sudah dikasih tahu, ini kan hari keramat," ujar Chudry yang mendampingi kliennya.
Menurut Chudry, kliennya akan mengikuti semua prosedur hukum sesuai aturan di KPK. Walaupun begitu, hingga saat ini dia masih berkeyakinan kliennya tidak bersalah. "Secara umun kan mengikuti prosedur yang ada, ada aturan tersendiri, mengikuti aturan barang dan jasa yang sesuai," jelasnya.
Pemeriksaan Tafsir sebagai tersangka, adalah untuk pertama kalinya, hari ini. Tafsir resmi menyandang status tersangka sejak 13 Juni 2013.
Dalam proyek pengadaan IT di perpustakaan UI, Tafsir berperan sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara. Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved