Langkah yang ditunggu-tunggu banyak pihak itu akhirnya diambil juga. Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering untuk menyelesaikan perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, di Jakarta, Senin (25/10).
Amari bertindak selaku Ketua Tim Evaluasi dan Pengkajian atas salinan putusan Mahkamah Agung, yang menolak PK jaksa atas keluarnya SKPP Bibit-Chandra. Ia memastikan, pihaknya sudah menentukan sikap untuk memilih menutup kasus tersebut, seperti saran dari banyak pihak.
"Sikap kami sudah jelas, ambil deponeering. Seminggu ini akan mempelajarinya. Nanti, yang akan menjelaskan Pak Kapuspenkum. Nanti akan dikaji dulu," ujar Amari kepada wartawan.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Jaksa Agung Darmono mengatakan, kalaupun Kejaksaan mengeluarkan deponeering atau mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, hal itu ditandatangani Jaksa Agung definitif. Pasalnya, kebijakan deponeering tidak didelegasikan ke Plt Jaksa Agung.
Karena itu, Darmono berharap Jaksa Agung definitif segera dilantik, agar seluruh proses kerja Kejaksaan Agung lancar, seperti sediakala. Soalnya, Plt Jaksa Agung memiliki keterbatasan wewenang, sehingga tak bisa maksimal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved