Penyidikan terhadap Bahasjim Assifie, tersangka kasus pencucian uang dan korupsi terus berlangsung. Saat ini, tim penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami mendalami indikasi keterlibatan pegawai pajak lainnya dalam kasus tersebut.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/04). Hanya saja, Boy enggan menyebut nama pegawai Ditjen Pajak yang merupakan rekan Bahasjim tersebut.
Boy hanya mengatakan, pemeriksaan terhadap Bahasjim berlangsung secara marathon dan menunjukkan perkembangan baik. Namun ia juga tidak menjelaskan secara detail perkembangan tersebut. "Kalau kita ungkap semua ke media, kita khawatir akan menghambat proses penyidikan," ujarnya.
Sedang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Agus Sutisna kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/04), mengatakan, Polisi telah menyita rekening senilai Rp66 miliar milik Bahasjim. "Rekeningnya yang Rp 66 miliar sudah kita sita,"ujarnya.
Bahasjim, mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Pajak Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang dan korupsi sejak 9 April 2010 lalu. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan di rekening miliknya itu.
Penyitaan dilakukan sehari setelah Bahasjim ditahan dan dijadikan tersangka. Selain menyita rekening Bahasjim, polisi juga telah memblokirnya. Ditengarai selain rekening kekayaan Bahasjim masih ada dalam bentuk lain, seperti sejumlah rumah elit dan tanah yang bernilai miliaran rupiah. Aset tersebut katanya belum disita karena tidak ada kaitannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved