Komisi Hukum DPR mengijinkan KPK menerima dana hibah dari luar negeri sebesar Rp27,6 miliar. Dana tersebut berasal dari Project Strengthen the Rule of Law and Security in Indonesia dari Uni Eropa sebesar Rp11,8 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan training dan supervisi di daerah. Sedang sisanya dari Kanada, akan diperuntukan membiayai Program Island of Integrity di Sulawesi Selatan.
Ijin penerimaan dana hibah itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK, Bambang Sapto Pratomosunu, usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI Kamis (22/04).
Bambang menambahkan, Program hibah tersebut sifatnya multiyears dan akan dievaluasi kembali. “Jadi tidak berlangsung terus menerus,” ujarnya. Anggota DPR, kata dia, masih ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan program yang diusung KPK terlebih dahulu.
KPK juga kata Bambang, telah mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp 53 miliar. Dana itu akan dipergunakan untuk belanja pegawai. Termasuk gaji, insentif, asuransi, dan transportasi.
Menteri Keuangan hanya menyetujui Rp 32 miliar. Kekurangannya, lanjut Bambang, akan dipenuhi dari pengalokasian anggaran lain, yaitu alokasi pendukung seperti penggunaan IT di gedung baru yang tidak jadi dipakai. Kendati demikian pihaknya masih menunggu keputusan dewan. “Hasil rapat dengan Komisi III, tidak ada masalah. Tinggal menunggu keputusan,” tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved