Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Staf Gubernur Banten, Siti Halimah alias Iim, hari ini, Senin (07/02). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Ratu Atut Chosiyah yang menjadi tersangka korupsi di KPK.
Kepada pers, Senin (07/04), Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi ada tambahan pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Iim. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar dia.
Iim telah tiba di Gedung KPK. mengenakan kerudung berwarna hitam, ia enggan berkomentar. Perempuan itu langsung masuk ke gedung KPK.
Sekedar informasi, penyidik KPK sudah beberapa kali meminta keterangan Iim. Pada Jumat (07/02) lalu, penyidik KPK sempat menjemput paksa Iim karena tidak mengindahkan panggilan untuk menjadi saksi.
Bahkan, menurut keterangan Juru Bicara KPK Johan Budi saat itu, Iim diduga bersembunyi. Karena itu penyidik menjemput paksa Iim yang diketahui berada di salah satu hotel kawasan Bandung, Jawa Barat.
KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Politisi Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia diduga mengetahui adanya pengurusan dan pemberian uang kepada Akil Mochtar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK.
Atut juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013. Ia juga menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alkes. Penyidik sudah melakukan upaya penahanan terhadap Atut dan dia saat ini mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved