Hari ini, Kamis (24/10/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta meggelar sidang pembacaan putusan atas permohonan PDIP yang mempersoalkan penetapan hasil Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024.
Semula agenda putusan itu dijadwalkan dibacakan Kamis (10/10/2024) lalu, namun akhirnya ditunda karena majelis hakim sakit.
"Kamis, 24 Oktober. 13.00 WIB sampai dengan selesai. Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.
Penundaan pembacaan putusan dari 10 Oktober ke 24 Oktober ini sempat mendapat sorotan karena lewat masa pelantikan Prabowo-Gibran yang dilaksanakan 20 Oktober lalu.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, meyakini penundaan pembacaan putusan gugatan PDIP tidak akan memengaruhi kekuatan putusan pengadilan.
Menurut Chico, kekuatan putusan PTUN Jakarata tidak akan berubah meskipun dibacakan usai pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2024.
Artinya, kata Chico, jika gugatan PDIP dikabulkan majelis hakim maka Prabowo-Gibran bisa saja dicopot dari jabatan presiden dan wakil presiden.
"Apa bedanya? Secara legal tetap berlaku aja. Misal enggak sah sekarang ya, batal dilantik. Kalau setelah dilantik, ya berlaku juga, dicopot dari jabatan," kata Chico, Jumat (11/10/2024) lalu.
Sebelumnya, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU, Selasa (2/4/2024).
PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved